Long Live MMM

@AyaIbroBozi

Long Live MMM

@AyaIbroBozi

Long Live MMM

@AyaIbroBozi

Long Live MMM

@AyaIbroBozi

Long Live MMM

@AyaIbroBozi

Minggu, 20 April 2014

Wawancara Dengan Ustadz

COPAS DARI subhaanallah.com

Kehadiran MMM memang bak angin topan, menghembus ke mana-mana dalam waktu sangat cepat. Tak hanya menembus kalangan orang-orang biasa seperti kita, tetapi juga merambah ke kalangan pelajar, mahasiswa, kalangan guru hingga para ustadz. Suatu hari subhaanallah.com berhasil wawancara dengan seorang ustadz X yang sangat antipati dengan MLM, lebih-lebih dengan MMM. Selanjutnya dari subhaanallah.com disingkat (S).

Ada yang mengatakan wawancara ini rekayasa, atau dibuat oleh admin. Maka kami jawab, memang benar, admin yang membuat wawancara ini. Wawancara ini sangat panjang, sehingga kami terpaksa meringkas dengan bahasa kami.

Apakah anda berbaik sangka atau sebaliknya terhadap wawancara ini, semua kami kembalikan kepada anda.

Yang membuat wawancara MMM sangat panjang, dikarenakan MMM perlu didudukkan pada posisi yang  jelas. Apakah ia bisnis, hutang piutang, pinjam meminjam, ataukah sekedar komunitas?!

Terus MMM ini supaya jelas apakah dia moneygames, ponzi, penipuan, ataukah benar-benar komunitas yang jelas manfaat dan sangat kecil mudharatnya?!

Wawancara dengan ustadz akan terus kami lakukan dari berbagai sisi, agar yang kabur biar jelas, yang sudah jelas biar gamblang, yang gamblang biar pasti.

Siapapun ustadz boleh nimbrung di sini, jika ada yang mengemukakan dalil, alasan, hujjah atau alasan yang benar-benar jelas, dan mampu mendudukkan MMM pada posisi ADIL, artinya karena melalui berbagai pembuktian ilmiah, maka kami dan semuanya kami serukan untuk melanjutkan PERJUANGAN MMM atau MENGHENTIKAN sama sekali.

X = Mengapa permainan batil hingga kini masih saja dilakukan oleh kalangan kaum Muslimin? Bahkan mereka sangat menggandrunginya.

S = Maaf permainan batil apakah yang ustadz maksudkan?

X = Allah dan rosulnya telah menggariskan kepada kita bagaimana berbisnis, berdagang, bagaimana hutang piutang dan muamalah lainnya. Bagaimana caranya, mekanismenya. Tetapi manusia membuat cara-cara sendiri yang tidak pernah dilakukan di masa rosulullah saw.

S = Terus terang aja Tadz, apakah ustadz maksudkan adalah cara-cara berdagang dengan MLM?!

X = Na’am shodaqta, anda benar. Memang ana tidak menyalahkan semua MLM, tetapi pada kenyataannya tak ada orang sukses di MLM kecuali sebagian kecil dari mereka, sebagian besar selalu gagal. Mereka hanya dituntut target-target atau goal yang muluk-muluk. Yang ana paling tak suka adalah, hampir semua MLM memarkup harga berkali-kali lipat dari harga biasa. Contoh, harga pasta gigi dengan kualitas standart, tidak bagus-bagus amat, bisa mencapai Rp 63.000 padahal merk biasa yang lebih bagus kualitasnya hanya Rp 17.000. Itupun kalau pasta gigi biasa hanya berkisar Rp 7.000. Ini pembodohan besar.

S = Wach pak Ustadz ngerti juga ya tentang MLM, keren… Trus gimana pendapat Ustadz tentang MMM?!

X = Apalagi MMM. Itu jelas-jelas penipuan besar.

S = Sejauh mana Ustadz memahami MMM, kok kesimpulannya sangat vulgar bener?!

X = Afwan ana memang belum detail-detail amat memahami MMM, tetapi begitu melihat sekilas saja ana tahu, bahwa ini penipuan modern yang amat dahsyat, semua orang tergiur bergabung di dalamnya. Ini sangat berbahaya.

S = Dari sisi mana pak Ustadz berani mengambil kesimpulan yang gegabah seperti itu?! Padahal di dalamnya juga banyak sekali ustadz bergabung, mereka juga ustadz-ustadz yang beraqidah lurus, memahami hukum Islam seperti pak Ustadz ini.

X = Ya akhi fillah.. Wa ahallallaahul bai’a wa harramar ribaa. Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Jual beli itu harus ada yang dijual dan dibeli. Ada uang ada barang. Anda membeli barang, anda menyerahkan uang, ini aqad jual beli. Semua perdagangan selalu ada barang yang nyata. Kalau gak ada barang yang dijual ini namanya riba.

S = Berarti menurut ustadz MMM adalah riba?

X = Ya jelas riba. Sebab tak ada barang yang dijual. Uang hanya diputar-putar. Kita diminta transfer uang ke MMM, terus kita mendapat imbalan tiap bulan 30% dari uang yang kita setor ke MMM. Lalu uang dari mana perusahaan ngasih anda yang 30% itu kalau bukan dari uang orang-orang baru yang setor ke MMM? Ustadz pemula pun pasti mengatakan ini jelas-jelas riba.

S = Begitu ya. Maaf, di sinilah mungkin yang Ustadz kurang memahami secara detail tentang MMM. MMM itu adalah KOMUNITAS, bukan bisnis, bukan jual beli bukan hutang piutang. Andaikan kita diminta setor uang ke pengelola MMM, kami sepakat seperti ustadz. Tetapi masalahnya, MMM tidak pernah mengumpulkan uang masyarakat. MMM bahkan tidak punya rekening. Tak ada celah bagi MMM menipu masyarakat.

X = Afwan jika ana kurang faham. Terus kalau begitu dari mana profit yang 30% itu didapatkan?!

S = Begini Ustadz… Kita tahu di masyarakat kita ini banyak orang yang memiliki uang bebas. Uang bebas adalah uang kelebihan dari kebutuhan sehari-hari, uang yang dicadangkan untuk ditabung, uang yang berhenti karena utnuk keperluan sebulan, setahun bahkan beberapa tahun yang akan datang. Nah mereka yang memiliki banyak uang bebas ini disebut SI KAYA. Merekalah yang diincar Bank agar menaruh uang bebasnya di bank, tiap bulan diberi iming-iming bunga yang SANGAT KECIL.

Sementara di sisi lain banyak masyarakat yang tidak memiliki uang bebas sama sekali, tidak punya jaminan apapun, mereka adalah orang-orang biasa, pas-pasan sama seperti saya.  Mereka inilah yang disebut dengan SI MISKIN. Merekalah yang diincar Bank untuk mendapatkan dana PINJAMAN dengan bunga yang SANGAT TINGGI.

X = Na’am ana faham. Trus apa hubungannya uang bebas dengan MMM?!

S = Baik Ustadz. MMM dibuat untuk membantu masyarakat dunia agar mereka terentaskan dari kemiskinan. Kita tahu bank memberikan dana berbentuk PINJAMAN, sedangkan MMM memberikan dana kepada masyarakat berbentuk BANTUAN. Jadi tidak memerlukan agunan ataupun jaminan apapun. Nah, dana bantuan tersebut dari mana? Dari orang-orang yang memiliki uang bebas seperti di atas.

X = Kalau memang begitu sangat bagus. Tetapi bagaimana mekanismenya?

S = MMM adalah komunitas, bukan bisnis. Mereka sepakat saling bantu membantu, bulan ini kita memberi bantuan, bulan depan boleh minta bantuan.  Hari ini kita membantu orang 100 ribu, bulan depan kita dibantu oleh orang lain yang uang bebasnya lebih banyak sebesar  130 ribu. Di MMM juga ditanamkan oleh system, oleh pembuat system Bp. Mavrodi bahwa siapapun yang memberi bantuan harus benar-benar suka rela, tidak mengharapkan imbalan dari orang yang kita bantu. Maka karena kebaikan hati kita membantu orang lain, maka kita akan mendapatkan balasan dari Allah swt berupa bantuan dari orang lain lebih besar.

X = Afwan, ana mau nanya. Misalnya si A membantu si B, apakah bulan depan si B harus membantu si A dengan bantuan lebih besar 30%?!  Jika ini yang terjadi, jelas-jelas ini riba. Ini sama aja dengan si A meminjami dana ke si B, lalu si B harus ganti membantu dengan uang lebih ke si A. Meskipun lafazhnya membantu, tetap saja hukumnya sama dengan hutang piutang. RIBA.

S = Sepakat Ustadz. Jika seperti itu jelas riba. Tetapi di MMM tidak begitu. Siapapun yang ingin masuk dalam komunitas ada aqadnya. Mau memberi bantuan berapa, seratus, dua ratus, sejuta dua juta, maksimal sepuluh juta.

Contoh si A bulan ini membantu si B Rp 1.000.000 maka bulan depan, si B boleh meminta bantuan ke system karena mungkin butuh dana, maka system akan menegacak, mencari anggota yang aqadnya lebih besar dari si A, misalnya si Z. Maka si Z oleh system diminta transfer Rp 1.300.000 secara suka rela, bahkan di MMM, orang-orang menunggu disuruh transfer ini antri benar.

Nah, si Z bulan depan bisa meminta bantuan ke system , maka system menyuruh si H yang  aqadnya lebih besar dari si Z.  Begitu seterusnya.

Gimana apakah ustadz masih bersikeras menganggap MMM riba?!

X = kalaupun ini bukan riba tetap saja salah, sebab kalau ingin infaq ya infaq saja, masukkan khas masjid, yayasan Islam atau panti-panti anak yatim piatu. Kenapa harus memakai jejaring segala? Mengapa menolong orang harus lewat system ini itu? Ini  tidak dapat ditolelir. Bidah macam apa lagi ini?

S = Misalnya Ustadz mau menyumbang pesantren yang ada di Papua apakah Ustadz harus pergi ke Papua, bukankah cukup dengan transfer via ATM atau ke teler bank? Terus kalau Ustadz mau berhubungan dengan saudara, keluarga ataupun dengan dunia luar, apakah Ustadz harus dataangi mereka satu persatu?! Ustadz cukup kirim email, atau BB atau chating langsung bahkan bisa melihat orang kita ajak ngobrol. Ini semua system Ustadz. Untuk mempermudah, mempercepat dan memperpendek jangkaun serta efisiensi yang luar biasa.

Kalau kita masih tetap berfikir manual dan apa adanya, kita akan jauh ketinggalan Ustadz. Maaf bukan menggurui.

Sementara MMM ini memiliki misi besar mengalihkan system ekonomi global yang tidak fair dan tidak manusiawi ke system yang jauh lebih manusiawi, yakni system BANTUAN KEMANUSIAAN. Sedangkan system global Bank yang ada sekarang tak pernah memberikan BANTUAN tetapi pinjaman, dengan bunga tinggi.

Nah, untuk mewujudkan cita-cita besar jelas sangat dibutuhkan system yang besar, solid dan mengglobal. MMM adalah salah satu system yang terbukti sangat efektif, bahkan di rusia ada puluhan bank besar colabse karena masyarakat mengalihkan dana mereka untuk diperbantukan terhadap sesama.

X = Jazakallah khairan. Ana bisa saja salah faham, ana mohon maaf.

Ana tetap belum bisa mendukung, apalagi bergabung. Kalau memang benar-benar seperti itu aqadnya, seperti itu systemnya, maka ana tidak dapat mengkategorikan ini bisnis maupun pinjam meminjam. Kalau memang benar system ini dibuat untuk tolong menolong murni, tak ada embel-embel batil, insya Allah tak ada hukum RIBA di sini. Mudah-mudahan seluruh anggota komunitas benar-benar menjaga keikhlasan, agar bantuannya tidak saja bermanfaat buat orang lain tetapi menjadi wasilah datangnya kasih sayang Allah swt sehingga dimasukkan ke dalam syurgaNya.

S = Amien.. Terima kasih atas waktu Ustadz untuk perbincangan ini, semoga bisa kami sampaikan ke semua kawan, terutama masalah menjaga niat.

Demikianlah hasil wawancara kami dengan Ustadz X.

Untuk pertanyaan, saran, comment tolong cantumkan alamat email dan kota tempat tinggal ya. Soalnya pertanyaan-pertanyaan yang sama tidak bisa kami jawab semuanya di forum comment. Kami balas atau tanggapi via email anda. Terima kasih atas kerja samanya.

Sabtu, 19 April 2014

Apa MMM?

MMM bukanlah sebuah perusahaan. MMM bukanlah sebuah kegiatan usaha. Di MMM tidak ada pimpinan ataupun pemiliknya. Tak ada direktur, tak ada komisaris.

MMM adalah komunitas orang-orang biasa, komunitas rakyat jelata, komunitas wong cilik, komunitas orang-orang yang dalam hidupnya tidak memiliki jaminan apa-apa.

MMM adalah sebuah masyarakat internasional yang berorientasi pada masyarakat secara umum.

MMM adalah komunitas dana sosial terbesar saat ini, tercepat pertumbuhannya, tercanggih systemnya, terpesat perkembangannya, belum ada duanya saat ini.

System MMM adalah system yang paling gila, paling dahsyat, paling unik dan tentu saja karenanya banyak pihak yang iri, takut dan mengundang kontroversi besar.

MMM adalah komunitas yang memiliki daya tarik sangat besar, dengan tingkat closing tinggi hingga 70%. Ini dari survay internal MMM, dimana ketika seseorang ditawari system MMM, kemudian orang tersebut mau mempelajari dan mendalami benar-benar ideologi dan prospek ke depan, maka orang tentu bergabung. Dari 100 orang yang ditawari MMM, maka 30 orang saja yang menolak.

Siapakah yang menolak bergabung dengan MMM ?!

1. Orang yang trauma dengan MLM, karena terlalu sering tertipu MLM. Padahal MMM bukan MLM.

Mereka yang trauma dengan MLM, begitu ditawari segala sesuatu yang berbau MLM, langsung pusing kepala, merah matanya, bahkan pingsan mendadak karena kebencian yang luar biasa terhadap MLM.

Ini sangat wajar karena sering tertipu.

2. Orang yang trauma dengan investasi, karena uang dibawa lari Bonek (Bos Nekad).

Padahal di MMM kita tidak setor uang ke perusahaan SEPESERPUN, sehingga anda tak akan pernah kehilangan uang anda. Andaikan hilangpun, tak lebih dari sepuluh juta, itupun anda mendapat pahala karena niat membantu saudaranya, dan itupun BELUM PERNAH TERJADI di MMM Indonesia.

Kalaupun suatu saat terjadi, tak perlu terlalu difikirkan, karena itu adalah resiko, segala bentuk bisnis pasti ada resiko, sedangkan MMM bukan bisnis, jadi jika terjadi resiko tidaklah terlalu MENYAKITKAN.

Sebenarnya tak ada resiko di MMM. Jika anda PH, berarti anda berniat menolong suka rela, tidak mengharap kembalian dari orang yang anda transfer. Jadi resiko anda ya hanya itu saja, tak lebih.

Pertanyaannya, adakah orang yang menangis setelah dia bersedekah atau memberi bantuan kepada orang lain?!

Mungkin ada, misalnya anak kecil atau orang yang otaknya miring, alias tidak penuh. :)

3.  Orang-orang bermental kere. Orang yg bermental kere, apapun peluang di depan matanya nggak pernah dihiraukan

4. Kalangan Muslim Taat

Seakan-akan kedengarannya janggal ya. Berarti mereka yang tergabung di MMM bisa dikatakan muslim yang gak taat?!

Padahal tolong-menolong itu (apapun bentuknya) selagi mendatangkan manfaat, tidak ada mudharat, dengan akad yang jelas “suka rela” , terbebas dari gharar (penipuan) maka justru itulah yang sangat diharapkan dalam Islam.

Tetapi mereka juga tak dapat dikatakan salah. Mereka mungkin masih bingung tentang MMM, atau dianggap moneygames, atau dianggap riba atau dianggap sesuatu yang subhat. Atau dikatakan sebagai misi Mavrodi merusak mental ummat dari semangat bekerja menjadi semangat meminta.

Padahal di MMM semangat utama yang paling mendominasi adalah The Power of Giving, kekuatan memberi, bukan meminta. di MMM , orang tak bisa meminta bantuan sebelum memberi bantuan.

Artinya, bantuan yang ia terima adalah hadiah atau apresiasi dari bantuan yang telah ia berikan. Bantu membantu adalah fitrah manusia. Tak ada orang yang dalam hidupnya tak butuh bantuan.

Dalam MMM dibantu itu wajar, karena telah membantu juga. Ditolong banyak orang itu wajar karena menolong banyak orang. Hanya saja di MMM, bantu membantu ini dibuatkan system yang sangat canggih. Ini upaya yang sangat dahsyat.

5. Orang Kaya

Kalau alasan kaya kemudian tidak mau bergabung di MMM, wajar. Sebab MMM memang komunitas orang biasa. Hanya kami sarankan mereka bersedekah, zakat dan infaqkan hartanya untuk menolong si miskin.

Bagusnya orang bergabung di MMM adalah, mereka ikut ANDIL BESAR mengentaskan kemiskinan. Mau gak mau, suka gak suka, ikhlas gak ikhlas mereka telah siap menjadi penyandang dana sosial, siap diperbantukan setiap saat.

Kalau mereka tidak ikut di MMM, sangat mungkin mereka tidak akan mengeluarkan hartanya buat membantu orang lain. Mereka akan terus menerus memelihara “sifat pelitnya”  itu hingga ajal menjemput.

6. Si Miskin

Banyak orang tak mau bergabung ke MMM karena miskin. Ini salah besar, sebab MMM justru dirancang  buat mereka. MMM diciptakan untuk mengangkat harkat dan martabat mereka agar lebih mulia. Banyak orang sengsara hidupnya karena miskin.

Bayangkan, orang yang memiliki uang Rp 100.000 saja, sudah bisa menjalankan MMM dan memiliki potensi penghasilan hingga Rp 20.000.000 per minggunya.

Bedakan dengan system MLM sekarang ini. Untuk memiliki potensi penghasilan besar, harus membeli account lebih banyak, paket lebih mahal Dan modal lebih besar. Ini sangat tidak adil, mereka yang banyak uang punya kesempatan lebih besar dari si miskin.

Subhaanallah.com amat kecewa dengan system tersebut karena sangat diskriminatif. Eronisnya mengatas-namakan ustadz, mengatas-namakan syariah.

Mending MMM, jujur, tidak ngaku-ngaku system Islam, tetapi sejauh ini belum ditemukan cacat syar’i, artinya belum ditemukan adanya pelanggaran yang jelas terhadap syariat.

Program tersebut mengumpulkan database orang yang  memohon bantuan pada waktu tertentu. Pada waktu yang bersamaan, program tersebut juga mencari oarang yang bersedia untuk membantu.

Seluruh uang yang sudah ditransfer dari sebuah rekening ke rekening yang lain dianggap sebagai bantuan yang anda siapkan untuk Bantuan ini diberikan tanpa adanya kewajiban untuk mengembalikannya kepada orang yang membantunya.

Hari ini anda membantu si A, anda tidak akan mengharapkan pengembalian sama sekali kepada si A. Itulah yang disebut suka rela.

Sebaliknya Anda bulan depan juga akan dibantu oleh orang lain (misalnya si Z) yang siap memberikan bantuan suka rela kepada Anda dengan bantuan yang lebih besar dari bantuan anda kepada si A.

Nah, karena pemberian  maupun permintaan bantuan ini benar-benar terorganisir, maka bantu-membantu ini hanya dapat dilakukan oleh mereka yang tergabung dalam komunitas ini, yakni komunitas MMM.

System MMM ini sangat berbeda sekali dengan system-system lain yang mengatas-namakan “Tolong menolong” yang mungkin sudah usang di masyarakat (seperti arisan berantai, pohon uang, investasi).

MMM sama sekali tidak “Menarik dana masyarakat”. System ini benar-membantu transformasi informasi, secara profesional dan sangat canggih mengatur alur dan tranfer antar ATM seluruh dunia. Dapat memisahkan mata uang negara yang satu dengan yang lain, padahal koneksinya tetap ke website pusat. Dengan system ini orang Indonesia akan secara otomatis ditransfer sesama orang Indonesia, Mesir sesama Mesir, Banglades sesama Banglades dengan mata uang negara masing-masing. Untuk saat ini, system telah bekerja secara optimal dan teruji di 68 negara dengan member 35 juta orang ( laporan bulan September) dan kini telah berkembang 45 juta member. Fantastis!!!!!

Makanya sangat layak jika system ini mendapatkan predikat MENGALAHKAN SEMUA LAPORAN SITUS TERBAIK DI BUMI INI, dengan angka kecepatan pertumbuhan paling tinggi dibandingkan komunitas bisnis manapun. Bayangkan, angka 45 juta tersebut hanya dalam waktu 1,5 tahun saja. Subhaanallah..

MMM JUJUR.

- Jujur bahwa di MMM tak ada usaha

- Jujur bahwa di MMM tak ada jaminan apapun, jaminannya adalah kepercayaan masyarakat dan orang-orang biasa yang ingin mengubah dunia.

- Jujur bahwa MMM adalah komunitas, jadi keberlangsungan hidup MMM sangat tergantung kepada seluruh anggotanya. Selama anggota MMM terus bersemangat, saling membantu dan di waktu lain saling meminta bantuan, maka insya Allah MMM akan bertahan sampai HARI KIAMAT.

- Jujur bahwa MMM benar-benar mengalihkan masyarakat dari belenggu penjajahan ribawi bank.

- Jujur bahwa MMM memberi keuntungan besar dan berkah serta halal kepada seluruh anggotanya.

- Jujur bahwa MMM akan berkembang amat sangat cepat di seluruh dunia. Diperkirakan awal 2015 member MMM akan berkembang sangat signifikan yakni 150 juta orang.

- Jujur bahwa semua member akan tetap bertahan dan memperjuangkan MMM karena mereka mendapatkan bantuan lebih 30% di bulan depan setelah di bulan ini memberi bantuan kepada orang lain. Misalnya anda, bulan ini memberi bantuan Rp 1.000.000 kepada orang lain, terus bulan depan anda ganti dibantu oleh orang lain lagi dengan bantuan lebih besar menjadi Rp 13.000.000, maka apakah anda akan berhenti dari MMM?! Jujur anda teramat sangat lugu dan bodoh, kecuali jika anda menganggap “dana bantuan adalah dana haram”.

DARI MANA Mr. MAVRODI MEMBIAYAI MMM ?

COPAS DARI subhaanallah.com

Menjawab Pertanyaan dari bp. Irwan di subhaanallah.com (Mudah-mudahan bermanfaat buat saudaraku Mavrodian yang belum mengerti).

Mhon maaf admin,
Menyambung pertanyaan di atas yg blm sempat terjawab oleh admin.
telah dikatakan bahwa sirkulasi uang partisipan mmm ini kan sama Sekali tidak melalui system/admin pusat mmm yg ada di rusia sana,.

Lalu untuk mnjalankan system ini yang pasti membutuhkan biaya besar, untuk Mmbangun/menjalankanweb, bi.perawatan, Bi.Operator system & biaya2 lain utk mnjalnknnya, apalagi dgn trafic yg katanya sngat padat sekelas system perbankan,bahkan mngkin bisa lebih. apalagi katanya skrg ini member seluruh dunia sudah mencapai 45jt orang Lebih,

PERTANYAANYA dari mana biaya Besar tersebut Didapatkan, kalau memang system pusat rusia sana tidak Mengambil keuntungan dari Sirkulasi transaksi Membernya dsluruh dunia? Apa lg transaksi yg terjadi terkonsentrasi pada partisipan Negara masing2 dg mata uang masing2 Negara peserta mmm tsb…. mohon djelaskan secara gamblang dsini, Trims atas responnya

Jawaban :

Bagus pertanyaan Sdr. Irwan, semoga bahagia..

Biaya website MMM dan perawatannya memang sangat mahal.

Biaya-biaya tersebut diperoleh dari :

- Event-event dan roadshow yang diadakan Bp. Mavrodi di berbagai negara. Semua negara yang menghadirkan beliau pasti membayar sangat mahal, karena kedatangan beliau membawa berkah besar buat kemakmuran rakyat.
- Beliau juga kerap mengisi di berbagai TV dan selalu menjadi bintang idola, karenanya TV membayar beliau sangat mahal, mengapa? Rating penonton dan iklan TV meningkat tajam, sebab di semua acara yang menghadirkan beliau, selalu ditonton oleh minimal 92% pemirsa di Rusia.
- MMM mencetak uang sendiri bernama mavro, dimana uang ini mengiringi uang asli Rusia. Di Indonesia mavro ini masih dalam bentuk uang virtual yang mengiringi perkembangan rupiah di Indonesia, untuk sementara hanya dapat diakses di akun masing-2 member.
- Di Website asli yang berbahasa Rusia, sergey-mavrodi.com, di situ hampir beberapa detik sekali ada pergantian iklan, jika diklik masuk ke link member yang beriklan di situ. Jutaan orang yang beriklan di situ. Untuk pembayaran iklan, MMM baru ada rekening untuk menerima pembayaran pengiklan.
- Bp. Mavrodi dan seluruh jajaran pengurus MMM mereka juga menjadi member dan konsultan, di mana mereka juga mendapatkan income besar.

Ingatlah kata-kata Bp. Mavrodi, bahwa MMM ini murni gerakan moral, jadi bukan gerakan ekonomi. Uang bagi saya adalah selembar kertas, tak lebih.

Arti pernyataan beliau adalah, bahwa beliau tidak terlalu ambisi memperkaya diri, tetapi berambisi besar mengangkat derajat kaum lemah yang tertindas oleh kesombongan banker dan systemnya.
Untuk itu, segala upaya dilakukan agar MMM tetap eksis, dan tidak menerima sepeserpun uang dari seluruh partisipan yang notabene orang-2 kevil, orang2 biasa seperti kita yang dalam hidup tidak memiliki jaminan apapun.

Wawancara Dengan Leader MLM

COPAS DARI subhaanallah.com

Rubrik ini adalah hasil dari berbagai wawancara dengan berbagai kalangan, mulai dari ustadz, mahasiswa, pelajar, para pemain MLM dan pemain investasi. Karena soal jawab ini rangkuman dari berbagai pertanyaan yang mengarah kepada polemik, maka rubrik ini tentu sangat menarik untuk di simak. Insya Allah hanya ada di subhaanallah.com. Maka dilarang keras mengkopi paste rubrik ini ke dalam blog- blog atau website manapun tanpa seizin owner subhaanallah.com. Kecuali jika tetap mencamtumkan URL subhaanallah.com.

1. Wawancara dengan Bp. X Leader MLM X

X = Di dunia kami, semua MLM yang benar itu harus menjual produk. Bagi kami, semua piramida yang tidak ada produk adalah penipuan dan moneygames.

J  =  Hmm, begitu ya? Baik.  Itu hak Anda. Tetapi boleh tahu nggak, sejauh mana pengertian anda tentang piramida dan moneygames?!

X. =  piramida itu gambaran system yang mengerucut ke atas, di mana bagian kerucutnya itu adalah leader, sedangkan bagian paling bawah semua orang yang terlibat di dalamnya.  Sedangkan moneygames adalah permainan uang, di mana suatu perusahaan menarik uang dari masyarakat tanpa ada produk, terus bagi anggota yang mampu merekrut diberikan bonus tentu saja diambil dari rekrutan baru.

J. =   Bagus, saya sepakat dengan anda. Pendapat anda tentang MMM?!

X.  = Menurut saya MMM itu piramida keuangan murni, tanpa produk yang dijual. Jelas dong penipuan.

J.  = Baik. Bagaimana jika ada piramida keuangan, tetapi tidak ada sepeserpun uang yang disetor ke perusahaan tersebut?!

X.  = Seandainya ada seperti tentu sangat bagus, tetapi gak mungkinlah ada perusahaan seperti itu.

J.  = Berarti selama ini anda hanya menilai dan memandang MMM dari kacamata kuda, hanya melihat sebagai piramida dan perputaran uang tanpa produk.

X = Maksudnya gimana, saya gak faham.

J = MMM adalah piramida keuangan tanpa produk, tetapi bukan penipuan, karena tak ada yang menipu, tak ada celah melakukan penipuan, perusahaan bahkan tidak memiliki rekening, tak ada uang yang disetor ke perusahaan sama sekali.

Tak semua perputaran uang itu moneygames, demikian juga tak semua MLM yang menjual produk bukan moneygames. Banyak sekali MLM yang moneygames, produk seharga Rp 200.000 dijual dengan harga Rp 1.500.000. Nah margin yang teramat besar itulah yang dipermainkan oleh perusahaan, sebagian besar masuk kantong mereka.

Sedangkan di MMM, murni sebuah komunitas para dermawan, orang-orang yang saling membantu satu sama lain, tak ada uang yang mengalir ke perusahaan.

X = Kok bisa, mana mungkin?!

J = Ya begitulah kenyataannya. Perusahaan MMM hanya membuat system yang mengatur peredaran uang antar member. Ingin lebih detail buka di website aslinya. www.mmmindonesia.com.  Ingin tahu pernik-perniknya buka juga subhaanallah.com.

X = Maaf kalau saya salah. Setahu saya memang semua permainan uang pasti SETOR UANG KE PERUSAHAAN.

J = Tidak apa-apa. Sharing selalu ada manfaatnya. MMM dibangun oleh seorang Rusia yang memiliki misi sangat mulia, yakni hidup mulia dan makmur dengan tolong menolong, sedangkan visinya adalah menyatukan seluruh manusia di dunia, hidup bahagia dan membahagiakan orang lain. Anda akan jauh mengerti setelah membuka website di atas. Terima kasih.

X = Terima kasih kembali. Saya akan mencoba mempelajarinya. Tak ada salahnya saya tahu lebih dalam.

MMM KOMUNITAS PEMALAS?

COPAS DARI subhaanallah.com

Banyak yang mengatakan bahwa seluruh member MMM adalah pemalas, karena hidup hanya mengharapkan belas kasih orang lain.Mengapa? Sebab menurut mereka, partisipan sama sekali tidak melakukan aktifitas pekerjaan, tidak mau banting tulang, peras keringat, bercucuran air mata dan darah.
BAGAIMANA JAWABAN KAWAN-KAWAN?!

Ini jawaban dari saya :

- Apa sih makna “bekerja” ? Bekerja itu melakukan aktifitas yang menghasilkan uang atau barang.
Yang salah kaprah adalah orang melihat bahwa yang dikatakan kerja keras tu harus ngotot, pkai okol, harus bercucuran keringat dan air mata, angkat2 dan angkut2.
Padahal dunia ini dikuasai oleh orang yang bekerja “DENGAN OTAK”.

Mari kita buktikan orang-orang yg bekerja dengan OTAK.

1. PEKERJA SKILL
Bekerja dengan keahlian dan kepintaran otaknya yang tidak dimiliki orang lain.
Contoh (dokter, pengacara, pelawak, presenter, web designer, online business, trainer, artis, dll)
Pekerjaan mereka enak, tidak harus berkeringat, bahkan menyenangkan, sementara hasil besar.

2. PENGUSAHA
Dengan otak dan modalnya, dia yang mengatur system, semua pekerjaan dilakukan karyawannya/orang lain.
- Pemilik perusahaan umum
- Leader Network Marketing

3. INVESTOR
Mereka bekerja dengan otak dan modal besar yang dimiliki. Semakin besar modal, semakin besar pendapatan.
- Pemilik saham perusahaan
- Pemilik obligasi, deposito besar
- Pemilik emas dan property batangan kiloan, lalu dijual minimal setahun lagi
- Pemilik property yang banyak lalu disewakan

4. PEKERJA OKOL
Mereka bekerja dengan okolnya, hanya perlu sedikit pakai otak, tanpa modal, berat, capek, tetapi upahnya kecil.
- Kuli
- jasa service kecil
- buruh
- pembantu
- dll.

Masihkah mereka berpendapat yang disebut bekerja itu harus bercucuran keringat?!

BENARKAH ORANG MMM sama sekali tidak melakukan aktifitas kerja?!

SALAH KAPRAH.

Inilah yang dilakukan orang MMM.
- Menempatkan diri sebagai “PENYANDANG” dana kemanusiaan.
- Ikhlas/tidak tak penting. Urusan hati masing-2.
- Semakin besar kesiapan dana yang disiapkan untuk membantu, maka semakin besar maslahatnya buat manusia
- Harus sering2 melihat akun kalau2 ada orang yang butuh bantuan, perlu internet perlu pulsa
- ngajak2 kawan agar ikut menjadi penyandang dana
- kalau sudah banyak kawan jadi manager punya tanggung jawab baru (memonitor alur system dan transfering)
- Harus telfun, sms sana sini dll.
- Semua menyita waktu, tenaga dan otak.

Masihkah komunitas MMM dikatakan sebagai KOMUNITAS PEMALAS?

MENGHITUNG BONUS REFERRAL

COPAS DARI subhaanallah.com

Saudaraku…
Mengapa bonus referral perlu dihitung? Agar seluruh partisipan semangat mengajak kawan baru. Kenapa perlu mengajak kawan baru? Agar menambah jumlah PH di system. Kenapa harus ditambah jumlah GH di system? Agar system tetap eksis, dan anda tetap mendapatkan manfaat besar dari MMM.

Maka postingan ini khusus buat saudara2 ku tercinta di seluruh Indonesia, sebagai bentuk silaturahim Guru Anom kepada seluruh partisipan di manapun dan di jaringan manapun berada. Semoga menambah panjang umur.
Maaf kalau bahasa saya bahasa LUGU agar mudah dimengerti.

Mari Kita Mulai

Misalnya Ahmad mengajak Rudi bergabung di MMM, apa yang didapatkan oleh Ahmad?

Setelah Rudi disuruh transfer (PH) oleh system, terus orang yang ditransfer Rudi sudah “Mengkonfirmasi”, maka Ahmad akan mendapatkan bonus referral (10%) atau Rp 100.000 di akunnya.

Sebelum Rudi transfer, bonus itu sudah muncul, tetapi masih berwarna merah, belum bisa di GHkan. Setelah Rudi transfer, warna merah berubah menjadi hijau, dan boleh di GHkan.
Pertanyaan :

1. Pada bulan ke-2 sd ke-5 Ahmad dapat apa ketika Rudi akad lagi 1 juta (selama 5 bulan berturut-turut)?

2. Jika Rudi pada bulan ke-3 merubah akad dari 1 juta menjadi 5 juta, Ahmad dapat berapa?

3. Jika Rudi bulan pertama dan ke-2 akad 5 juta, terus bulan ke-3 akad 2 juta saja, berapa yang didapatkan Ahmad?

Untuk menjawab ke-3 pertanyaan di atas, kita memakai rumus baku penghitungan BONUS REFERRAL.

RUMUS :

Bonus ke-n = (PHn – GHn-1 ) x 10%

Bonus ke-2 = (PH1+PH2) – (GH1) x 10%
Bonus ke-3 = (PH1+PH2+PH3) – (GH1+GH2) x 10%
Bonus ke-4 = (PH1+PH2+PH3+PH4) – (GH1+GH2+GH3) x 10%
Bonus ke-5 = (PH1+PH2+PH3+PH4) – (GH1+GH2+GH3+GH4) x 10%

Keterangan :

Bonus ke-n = bonus yang diperoleh pada bulan ke-n ( ke-1, ke-2 dst)
PHn. = PH yang dilakukan bulan ke-n ( ke-1, ke-2 dst)
GHn. = GH yang dilakukan bulan ke-n ( ke-1, ke-2 dst)

Sekarang dari 3 pertanyaan kita masukkan rumus.

1. Pada bulan ke-2 sd ke-5 Ahmad dapat apa ketika Rudi akad lagi 1 juta (selama 5 bulan berturut-turut)?

Bonus Ahmad bulan ke-2

= (PH1+PH2) – (GH1) x 10%
= (1jt+1jt) – (1,3 jt) x 10%
= (2 jt – 1,3jt) x 10%
= (700rb) x 10%
= 70rb.

Bonus Ahmad Bulan ke-3

= (PH1+PH2+PH3) – (GH1+GH2) x 10%
= (1jt+1jt+1jt) – (1,3 jt+1,3jt) x 10%
= (3 jt – 2,6jt) x 10%
= (400rb) x 10%
= 40rb.

Bonus Ahmad Bulan ke-4

= (PH1+PH2+PH3+PH4) – (GH1+GH2+GH3) x 10%
= (1jt+1jt+1jt+1jt) – (1,3 jt+1,3jt+1,3jt) x 10%
= (4jt – 3,9jt) x 10%
= (100rb) x 10%
= 10rb.

Bonus Ahmad Bulan ke-5 JELAS NOL.

2. Jika Rudi pada bulan ke-3 merubah akad dari 1 juta menjadi 5 juta, Ahmad dapat berapa?

Bonus Ahmad bulan ke-3 ~~~> perhatikan PH bulan ke-3 = 5 jt.

= (PH1+PH2+PH3) – (GH1+GH2) x 10%
= (1jt+1jt+5jt) – (1,3 jt+1,3jt) x 10%
= (7jt – 2,6jt) x 10%
= (4,4jt) x 10%
= 440rb

3. Jika Rudi bulan pertama dan ke-2 akad 5 juta, terus bulan ke-3 akad 2 juta saja, berapa yang didapatkan Ahmad?

Bonus Ahmad bulan ke-3 ~~~> perhatikan PH bulan ke-3 = 2 jt.

= (PH1+PH2+PH3) – (GH1+GH2) x 10%
= (5jt+5jt+2jt) – (6,5 jt+6,5jt) x 10%
= (12jt – 13jt) x 10%
= (-1jt) x 10%
= -100rb.

Artinya bonus Ahmad bulan ke-3 NOL.

Semua kasus masukkan ke dalam rumus.
Semoga bermanfaat.

Pengertian Riba

COPAS DARI subhaanallah.com

Pembahasan Riba memang jarang dibahas di forum-forum kaum muslimin, apalagi di khutbah jum’ah, karena panjangnya pembahasan masalah RIBA.

Rubrik yang kami posting di bawah ini ada yang warna biru, dimana warna biru tersebut bisa anda klik agar terhubung ke sumber yang kami tunjuk untuk memudahkan anda, mengingat pembahasannya sangat panjang.

Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Riba dalam pandangan agama

Riba bukan cuma persoalan masyarakat Islam, tapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.

Riba dalam agama Islam[sunting | sunting sumber]

Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 275 : …padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…. Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba. bagaimana suatu akad itu dapat dikatakan riba? hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal. jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti. berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi deposannya. dampaknya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya. yaitu bila akad ditetapkan di awal/persentase yang didapatkan penabung sudah diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam. berbeda dengan bagi hasil yang hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya. maka yang di bagi adalah keuntungan dari yang didapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. contoh nisbahnya adalah 60%:40%, maka bagian deposan 60% dari total keuntungan yang didapat oleh pihak ban.

Jenis-Jenis Riba[sunting | sunting sumber]

Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua.Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.

Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
Riba Jahiliyyah
Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
Riba Fadhl
Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Riba dalam agama Yahudi[sunting | sunting sumber]

Agama Yahudi melarang praktik pengambilan bunga. Pelarangan ini banyak terdapat dalam kitab suci agama Yahudi, baik dalam Perjanjian Lama maupun undang-undang Talmud.Kitab Keluaran 22:25 menyatakan:
“Jika engkau meminjamkan uang kapada salah seorang ummatku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia, janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya.” Kitab Ulangan 23:19 menyatakan:
“Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apa pun yang dapat dibungakan.” Kitab Ulangan 23:20 menyatakan:
“Dari orang asing boleh engkau memungut bunga, tetapi dari saudaramu janganlah engkau memungut bunga … supaya TUHAN, Allahmu, memberkati engkau dalam segala usahamu di negeri yang engkau masuki untuk mendudukinya.”Kitab Imamat 35:7 menyatakan:
“Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudara-mu bisa hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uang-mu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba.”

Konsep Bunga di Kalangan Kristen[sunting | sunting sumber]

Kitab Perjanjian Baru tidak menyebutkan permasalahan ini secara jelas. Namun, sebagian kalangan Kristiani menganggap bahwa ayat yang terdapat dalam Lukas 6:34-5 sebagai ayat yang mengecam praktik pengambilan bunga. Ayat tersebut menyatakan : “Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan Yang Mahatinggi, sebab Ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterimakasih dan terhadap orang-orang jahat.” Ketidaktegasan ayat tersebut mengakibatkan munculnya berbagai tanggapan dan tafsiran dari para pemuka agama Kristen tentang boleh atau tidaknya orang Kristen mempraktikkan pengambilan bunga. Berbagai pandangan di kalangan pemuka agama Kristen dapat dikelompokkan menjadi tiga periode utama, yaitu pandangan para pendeta awal Kristen (abad I hingga XII) yang mengharamkan bunga, pandangan para sarjana Kristen (abad XII – XVI) yang berkeinginan agar bunga diperbolehkan, dan pandangan para reformis Kristen (abad XVI – tahun 1836) yang menyebabkan agama Kristen menghalalkan bunga. Kitab Ulangan 23:20 menyatakan:
“Dari orang asing boleh engkau memungut bunga, tetapi dari saudaramu janganlah engkau memungut bunga … supaya TUHAN, Allahmu, memberkati engkau dalam segala usahamu di negeri yang engkau masuki untuk mendudukinya.“

Pandangan Para Pendeta Awal Kristen (Abad I – XII)[sunting | sunting sumber]

Pada masa ini, umumnya pengambilan bunga dilarang. Mereka merujuk masalah pengambilan bunga kepada Kitab Perjanjian Lama yang juga diimani oleh orang Kristen. St. Basil(329 – 379) menganggap mereka yang memakan bunga sebagai orang yang tidak berperi-kemanusiaan. Baginya, mengambil bunga adalah mengambil keuntungan dari orang yang memerlukan. Demikian juga mengumpulkan emas dan kekayaan dari air mata dan kesusahan orang miskin.

St. Gregory dari Nyssa (335 – 395) mengutuk praktik bunga karena menurutnya pertolongan melalui pinzaman adalah palsu. Pada awal kontrak seperti membantu tetapi pada saat menagih dan meminta imbalan bunga bertindak sangat kejam. St. John Chrysostom (344 – 407) berpendapat bahwa larangan yang terdapat dalam Perjanjian Lama yang ditujukan bagi orang-orang Yahudi juga berlaku bagi penganut Perjanjian Baru. St. Ambrose mengecam pemakan bunga sebagai penipu dan pembelit (rentenir). St. Augustine berpendapat pemberlakuan bunga pada orang miskin lebih kejam dibandingkan dengan perampok yang merampok orang kaya. Karena dua-duanya sama-sama merampok, satu terhadap orang kaya dan lainnya terhadap orang miskin. St. Anselm dari Centerbury (1033 – 1109) menganggap bunga sama dengan perampokan. Larangan praktik bunga juga dikeluarkan oleh gereja dalam bentuk undang-undang (Canon): Council of Elvira (Spanyol tahun 306) mengeluarkan Canon 20 yang melarang para pekerja gereja mem-praktikkan pengambilan bunga. Barangsiapa yang melanggar, maka pangkatnya akan diturunkan. Council of Arles (tahun 314) mengeluarkan Canon 44 yang juga melarang para pekerja gereja mempraktikkan pengambilan bunga. First Council of Nicaea (tahun 325) mengeluarkan Canon 17 yang mengancam akan memecat para pekerja gereja yang mempraktikkan bunga. Larangan pemberlakuan bunga untuk umum baru dikeluarkan pada Council of Vienne (tahun 1311) yang menyatakan barangsiapa menganggap bahwa bunga itu adalah sesuatu yang tidak berdosa maka ia telah keluar dari Kristen (murtad).

Pandangan Para Pendeta awal Kristen dapat disimpulkan sebagai berikut[sunting | sunting sumber]

Bunga adalah semua bentuk yang diminta sebagai imbalan yang melebihi jumlah barang yang dipinjamkan. Mengambil bunga adalah suatu dosa yang dilarang, baik dalamPerjanjian Lama maupun Perjanjian Baru. Keinginan atau niat untuk mendapat imbalan melebihi apa yang dipinjamkan adalah suatu dosa. Bunga harus dikembalikan kepada pemiliknya. Harga barang yang ditinggikan untuk penjualan secara kredit juga merupakan bunga yang terselubung.

Pandangan Para Sarjana Kristen (Abad XII – XVI)[sunting | sunting sumber]

Pada masa ini terjadi perkembangan yang sangat pesat di bidang perekonomian dan perdagangan. Pada masa tersebut, uang dan kredit menjadi unsur yang penting dalam masyarakat. Pinzaman untuk memberi modal kerja kepada para pedagang mulai digulirkan pada awal Abad XII. Pasar uang perlahan-lahan mulai terbentuk. Proses tersebut mendorong terwujudnya suku bunga pasar secara meluas. Para sarjana Kristen pada masa ini tidak saja membahas permasalahan bunga dari segi moral semata yang merujuk kepada ayat-ayat Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru, mereka juga mengaitkannya dengan aspek-aspek lain. Di antaranya, menyangkut jenis dan bentuk undang-undang, hak seseorang terhadap harta, ciri-ciri dan makna keadilan, bentuk-bentuk keuntungan, niat dan perbuatan manusia, serta per-bedaan antara dosa individu dan kelompok.

Mereka dianggap telah melakukan terobosan baru sehubungan dengan pendefinisian bunga. Dari hasil bahasan mereka untuk tujuan memperhalus dan melegitimasi hukum, bunga dibedakan menjadi interest dan usury. Menurut mereka, interest adalah bunga yang diperbolehkan, sedangkan usury adalah bunga yang berlebihan. Para tokoh sarjana Kristen yang memberikan kontribusi pendapat yang sangat besar sehubungan dengan bunga ini adalah Robert of Courcon (1152-1218), William of Auxxerre (1160-1220), St. Raymond of Pennaforte (1180-1278), St. Bonaventure (1221-1274), dan St. Thomas Aquinas (1225-1274). Kesimpulan hasil bahasan para sarjana Kristen periode tersebut sehubungan dengan bunga adalah sebagai berikut : Niat atau perbuatan untuk mendapatkan keuntungan dengan memberikan pinzaman adalah suatu dosa yang bertentangan dengan konsep keadilan. Mengambil bunga dari pinzaman diperbolehkan, namun haram atau tidaknya tergantung dari niat si pemberi hutang.

Pandangan Para Reformis Kristen (Abad XVI – Tahun 1836)[sunting | sunting sumber]

Pendapat para reformis telah mengubah dan membentuk pandangan baru mengenai bunga. Para reformis itu antara lain adalah John Calvin (1509-1564), Charles du Moulin (1500 – 1566), Claude Saumaise (1588-1653), Martin Luther (1483-1546), Melanchthon (1497-1560), dan Zwingli (1484-1531).

Beberapa pendapat Calvin sehubungan dengan bunga antara lain:

Dosa apabila bunga memberatkan.
Uang dapat membiak (kontra dengan Aristoteles).
Tidak menjadikan pengambil bunga sebagai profesi.
Jangan mengambil bunga dari orang miskin.
Du Moulin mendesak agar pengambilan bunga yang sederhana diperbolehkan asalkan bunga tersebut digunakan untuk kepentingan produktif. Saumise, seorang pengikut Calvin, membenarkan semua pengambilan bunga, meskipun ia berasal dari orang miskin. Menurutnya, menjual uang dengan uang adalah seperti perdagangan biasa, maka tidak ada alasan untuk melarang orang yang akan menggunakan uangnya untuk membuat uang. Menurutnya pula, agama tidak perlu repot-repot mencampuri urusan yang berhubungan dengan bunga.

PANDANGAN GEREJA KATOLIK[SUNTING | SUNTING SUMBER]

Menurut Gereja katolik pandangan mengenai Riba tidaklah berubah dengan pendapat para pendiri gereja seperti St.Gregorius dan St. John Chrysostom. tetapi prinsip dari riba(bunga) itulah yang berubah, karena bila zaman dahulu uang tidak bisa memberikan hasil kalau tidak dijalankan seperti yang disebutkan oleh kitab matius 27:27 menyatakan:
“Karena itu sudahlah seharusnya uangku itu kauberikan kepada orang yang menjalankan uang, supaya sekembaliku aku menerimanya serta dengan bunganya.”

Namun, pada zaman sekarang, uang dapat memberikan hasil, karena uang dapat dibungakan atau di investasikan.Dengan demikian, meminjamkan uang dengan “bunga yang pantas” bukanlah tindakan yang tidak adil. Namun, kalau memberikan pinjaman dengan bunga yang terlalu tinggi, maka telah dianggap berdosa karena melawan keadilan.

Namun,prinsip ini pun harus di laksanakan dengan bijaksana.Misal,seseorang mempunyai uang 1 milyar dan seseorang meminjam dari orang tersebut 1 juta rupiah, maka janganlah menarik bunga, apalagi kalau orang yang meminjam benar-benar miskin. Bahkan kalau perlu,pemilik uang itu harus memberikannya dengan rela. Namun bila berada dalam situasi bisnis, maka adalah pantas, kalau menarik bunga dari pinjaman yang diberikan sebab sudah adanya persetujuan dari kedua pihak mengenai akan adanya bunga dari pinjaman tersebut. Seperti yang dilalukan oleh pihak perbankan dan nasabahnya.

Perbedaan Investasi dengan Membungakan Uang[sunting | sunting sumber]

Ada dua perbedaan mendasar antara investasi dengan mem-bungakan uang. Perbedaan tersebut dapat ditelaah dari definisi hingga makna masing-masing.

Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan kembaliannya (return) tidak pasti dan tidak tetap.
Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap.
Islam mendorong masyarakat ke arah usaha nyata dan produktif. Islam mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Sesuai dengan definisi di atas, menyimpan uang di bank Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena perolehan kembaliannya (return) dari waktu ke waktu tidak pasti dan tidak tetap. Besar kecilnya perolehan kembali itu ter-gantung kepada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai mudharib atau pengelola dana.

Dengan demikian, bank Islam tidak dapat sekadar menyalurkan uang. Bank Islam harus terus berupaya meningkatkan kembalian atau return of investment sehingga lebih menarik dan lebih memberi kepercayaan bagi pemilik dana.

Perbedaan Hutang Uang dan Hutang Barang[sunting | sunting sumber]

Ada dua jenis hutang yang berbeda satu sama lainnya, yakni hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang dan hutang yang terjadi karena pengadaan barang. Hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang tidak boleh ada tambahan, kecuali dengan alasan yang pasti dan jelas, seperti biaya materai, biaya notaris, dan studi kelayakan. Tambahan lainnya yang sifatnya tidak pasti dan tidak jelas, seperti inflasi dan deflasi, tidak diperbolehkan. Hutang yang terjadi karena pembiayaan pengadaan barang harus jelas dalam satu kesatuan yang utuh atau disebut harga jual. Harga jual itu sendiri terdiri dari harga pokok barang plus keuntungan yang disepakati. Sekali harga jual telah disepakati, maka selamanya tidak boleh berubah naik, karena akan masuk dalam kategori riba fadl. Dalam transaksi perbankan syariah yang muncul adalah kewajiban dalam bentuk hutang pengadaan barang, bukan hutang uang.

Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil[sunting | sunting sumber]

Sekali lagi, Islam mendorong praktik bagi hasil serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan itu dapat dijelaskan sebagai berikut:

Bunga : Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
Bagi Hasil : Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
Bunga : Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
Bagi Hasil : Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
Bunga : Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
Bagi hasil : tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Bunga : Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”
Bagi hasil : Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
Bunga : Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh beberapa kalangan
Bagi hasil : Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil